Sehubungan dengan bertambah padatnya penduduk, sedangkan tugas dan
kewajiban Pemerintah Desa semakin bertambah banyak maka Desa Sukakersa
harus dimekarkan. Pendapat dan saran dari semua pihak telah sepakat
untuk membagi Desa Sukakersa menjadi dua. Untuk merealisasikan
kesepakatan ini, pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan mengadakan
forum dalam suatu rapat desa pada tanggal 5 Januari 1982. Berikut hasil
rapat tersebut.
1. Desa Mekarasih setuju dimekarkan menjadi dua wilayah desa.
2. Pembagian wilayah:
a. Dusun Cikeusik, Dusun Ciboboko, Dusun Tambuar, Dusun Cibunut = satu desa.
b. Dusun Cidadap, Dusun Cadasngampar = satu desa
Tepatnya pada tanggal 16 Februari 1982 yang dihadiri oleh tripida
Kecamatan Cadasngampar beserta anggota masyarakat dari tiap-tiap dusun,
keputusannya sebagai berikut:
Desa Sukakersa dengan luas wilayah 1.901,2 ha dimekarkan menjadi dua wilayah desa dan wilayah dusun dan terbagi atas:
1. Desa Sukakersa dengan luas wilayah 940,7 ha, terdiri dari Dusun Pasirkaliki, Dusun Ciranggem, dan Dusun Cikandang.
2.
Desa Mekarasih dengan luas wilayah 960,5 ha, terdiri dari Dusun I
Ciboboko (Ciboboko, Cikeusik), Dusun II Tambuar (Tambuar, Cibunut).
Pemekaran
Desa Sukakersa menjadi 2 desa ini berdasarkan SK Bupati Sumedang,
dengan Nomor: 27/Op-440-Pem/Bup/Sk/81. Demikian riwayat singkat
berdirinya Desa Mekarasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar